Assalamu’alaikum wr.wb.
Bapak dan Ibu Guru serta rekan-rekan seprofesi yang terhormat, Sejumlah sekolah di daerah terdampak bencana asap kedapatan memaksakan anak-anak tetap sekolah meskipun asap dalam kondisi pekat. Kondisi tersebut terjadi karena para guru takut kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG), jika jam mengajarnya berkurang setelah sekolah diliburkan.
Fakta tersebut ditemukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Rasyid Baswedan saat mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10) kemarin. “Satu hal yang membuat sekolah memaksakan anak-anak masuk, demi penghitungan TPG, agar jam mengajar tetap 24 jam per minggu,” sesal Anies, di Jakarta, Minggu (25/10).
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru menyatakan bahwa kriteria guru penerima tunjangan fungsional diantaranya adalah telah memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Untuk itu, rapat Penanganan Pendidikan di daerah terdampak bencana asap memutuskan kebijakan khusus terkait TPG bagi sekolah-sekolah di daerah terdampak bencana. Guru-guru di sekolah yang terkena asap tetap akan diberikan TPG, meskipun sekolahnya meliburkan siswa.
“Sudah ada surat edarannya, salah satunya berisi semua sekolah yang diliburkan karena asap, pemerintah tidak akan memotong TPG dan bantuan-bantuan lain,” tegas Mantan Rektor Universitas Paramadina ini.
Tidak hanya itu, Anies juga memutuskan untuk mengubah mekanisme pergeseran kalender akademik di sekolah-sekolah yang meliburkan siswanya. Sebelumnya diputuskan, bahwa sekolah-sekolah yang jumlah hari liburnya sudah di atas 28 hari, maka kalender akademiknya akan bergeser, terutama jadwal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
Selama ini, mekanisme pergeseran kalender akademik masih harus menunggu pengajuan dari daerah. Namun sejak 23 Oktober kemarin, mekanisme itu diubah, Kemdikbud telah menurunkan tim untuk mendata langsung sekolah-sekolah mana saja yang harus diliburkan dan mana yang memenuhi syarat untuk digeser kalender akademiknya.
“Prosedur yang lama itu sudah jadul, harus diganti. Masak orang sedang kena bencana direpotkan suruh mengajukan pergeseran kalender akademik. Tim Kemdikbud turun langsung mengecek ke lapangan,” tandas Anies.
Data-data dari tim tersebut, kata Anies, nantinya akan dibahas bersama daerah. “Nanti bersama-sama memutuskan apakah perlu digeser jadwal akademiknya atau tidak, bisa saja daerah merasa tidak perlu karena punya solusi lain untuk mengejar ketertinggalan,” ungkapnya.
Hingga hari ini, kata Anies, baru Kalimantan Tengah yang positif akan diubah kalender akademiknya, termasuk jadwal UN. “Kalteng setelah didata sudah 34 hari libur,” ungkap penggagas Program Indonesia Mengajar ini.
Namun Anies mengaku belum dapat memutuskan posisi pergeseran kalender akademik untuk Kalteng karena libur masih terus berjalan. “Belum dapat ditentukan sekarang,” ucap dia.
Untuk sementara, pemerintah menginstruksikan untuk membangun isolasi ventilasi dan memasang pembersih udara di sekolah. Untuk mengantisipasi dampak asap yang lebih tipis, agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Agar kalau asapnya tidak terlalu pekat asap bisa disaring, anak bisa tetap sekolah dan liburnya tidak terlalu lama. Akan disiapkan juga mekanisme belajar di rumah,” jelasnya.
Tetap Dibayarkan
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menegaskan bahwa TPG akan tetap dibayarkan bagi guru-guru di sekolah terdampak asap. Saat ini, tim di GTK tengah menyiapkan pedoman untuk segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah terdampak asap.
Selain itu, kata Pranata, dalam PP Guru pun sudah diatur, bahwa untuk daerah bencana tidak terkena aturan umum. “Kita akan siapkan pedomannya. Minggu depan sdh selesai untuk pembayaran Desember. InsyaAllah aman,” tegas dia.
Pernyataan tersebut disampaikan sekaligus menjawab kegelisahan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, yang menilai pemerintah tidak peka terhadap nasib pelajar dan calon perserta Ujian Nasional yang tinggal di wilayah terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Karena di sana beberapa wilayah masih melihat para pelajar diminta sekolah dengan berselimut kabut asap yang membahayakan kesehatan demi kelulusan.
Hasil pantauan FSGI, masih banyak murid diminta tetap belajar di tengah kondisi udara yang tidak sehat dan berbahaya. “Sekolah masih dianggap berjalan normal. Banyak murid yang tidak mau diajak pindah atau dievakuasi karena takut tidak naik kelas dan tidak lulus,” ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI.
FSGI juga meminta pemerintah daerah untuk menghentikan ancaman tidak mencairkan tunjangan sertifikasi para guru guru di lokasi bencana asap, karena sekolah diliburkan dan proses pembelajaran tidak normal bukan kehendak para guru tersebut.
“Karena di Jambi misalnya, para guru diminta untuk melampirkan tugas siswa beserta agenda yang ditandatangani guru dan siswa selama belajar di rumah. Kalau tidak membuat, maka tunjangan sertifikasi tidak akan dicairkan,” urai Retno. (Sumber : koran-jakarta)
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
