Situs Media Online Mengenai Berita dan Info Terkini

Demi Penghitungan TPG, Sekolah Memaksakan Anak-Anak Tetap Sekolah

Demi Penghitungan TPG, Sekolah Memaksakan Anak-Anak Tetap Sekolah

Assalamu’alaikum wr.wb.

Bapak dan Ibu Guru serta rekan-rekan seprofesi yang terhormat, Sejumlah se­kolah di daerah terdampak bencana asap kedapatan me­maksakan anak-anak tetap se­kolah meskipun asap dalam kondisi pekat. Kondisi tersebut terjadi karena para guru takut kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG), jika jam menga­jarnya berkurang setelah seko­lah diliburkan.

Fakta tersebut ditemukan Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan (Mendikbud), Anies Rasyid Baswedan saat men­dampingi Presiden Joko Wido­do ke Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10) kemarin. “Satu hal yang membuat sekolah me­maksakan anak-anak masuk, demi penghitungan TPG, agar jam mengajar tetap 24 jam per minggu,” sesal Anies, di Jakarta, Minggu (25/10).

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Peme­rintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru menyatakan bahwa kriteria guru penerima tunjangan fungsional dian­taranya adalah telah meme­nuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Untuk itu, rapat Penangan­an Pendidikan di daerah ter­dampak bencana asap memu­tuskan kebijakan khusus terkait TPG bagi sekolah-sekolah di daerah terdampak bencana. Guru-guru di sekolah yang terkena asap tetap akan diberi­kan TPG, meskipun sekolahnya meliburkan siswa.

“Sudah ada surat edaran­nya, salah satunya berisi se­mua sekolah yang diliburkan karena asap, pemerintah ti­dak akan memotong TPG dan bantuan-bantuan lain,” tegas Mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Tidak hanya itu, Anies juga memutuskan untuk mengubah mekanisme pergeseran kalen­der akademik di sekolah-seko­lah yang meliburkan siswan­ya. Sebelumnya diputuskan, bahwa sekolah-sekolah yang jumlah hari liburnya sudah di atas 28 hari, maka kalender ak­ademiknya akan bergeser, ter­utama jadwal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).

Selama ini, mekanisme pergeseran kalender akademik masih harus menunggu peng­ajuan dari daerah. Namun se­jak 23 Oktober kemarin, meka­nisme itu diubah, Kemdikbud telah menurunkan tim untuk mendata langsung sekolah-sekolah mana saja yang harus diliburkan dan mana yang me­menuhi syarat untuk digeser kalender akademiknya.

“Prosedur yang lama itu su­dah jadul, harus diganti. Masak orang sedang kena bencana direpotkan suruh mengajukan pergeseran kalender akademik. Tim Kemdikbud turun lang­sung mengecek ke lapangan,” tandas Anies.

Data-data dari tim tersebut, kata Anies, nantinya akan diba­has bersama daerah. “Nanti bersama-sama memutuskan apakah perlu digeser jadwal akademiknya atau tidak, bisa saja daerah merasa tidak perlu karena punya solusi lain untuk mengejar ketertinggalan,” ung­kapnya.

Hingga hari ini, kata Anies, baru Kalimantan Tengah yang positif akan diubah kalender akademiknya, termasuk jadwal UN. “Kalteng setelah didata sudah 34 hari libur,” ungkap penggagas Program Indonesia Mengajar ini.

Namun Anies mengaku be­lum dapat memutuskan posisi pergeseran kalender akademik untuk Kalteng karena libur masih terus berjalan. “Belum dapat ditentukan sekarang,” ucap dia.

Untuk sementara, peme­rintah menginstruksikan untuk membangun isolasi ventilasi dan memasang pem­bersih udara di sekolah. Untuk mengantisipasi dampak asap yang lebih tipis, agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Agar kalau asapnya tidak terlalu pekat asap bisa disaring, anak bisa tetap sekolah dan li­burnya tidak terlalu lama. Akan disiapkan juga mekanisme be­lajar di rumah,” jelasnya.

Tetap Dibayarkan

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata mene­gaskan bahwa TPG akan tetap dibayarkan bagi guru-guru di sekolah terdampak asap. Saat ini, tim di GTK tengah me­nyiapkan pedoman untuk se­gera disosialisasikan ke seko­lah-sekolah terdampak asap.

Selain itu, kata Pranata, da­lam PP Guru pun sudah diatur, bahwa untuk daerah bencana tidak terkena aturan umum. “Kita akan siapkan pedoman­nya. Minggu depan sdh selesai untuk pembayaran Desember. InsyaAllah aman,” tegas dia.

Pernyataan tersebut disam­paikan sekaligus menjawab kegelisahan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, yang menilai pemerintah tidak peka terha­dap nasib pelajar dan calon perserta Ujian Nasional yang tinggal di wilayah terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Karena di sana be­berapa wilayah masih melihat para pelajar diminta sekolah dengan berselimut kabut asap yang membahayakan kesehat­an demi kelulusan.

Hasil pantauan FSGI, ma­sih banyak murid diminta tetap belajar di tengah kondisi udara yang tidak sehat dan berba­haya. “Sekolah masih diang­gap berjalan normal. Banyak murid yang tidak mau diajak pindah atau dievakuasi karena takut tidak naik kelas dan tidak lulus,” ujar Retno Listyarti, Sek­jen FSGI.

FSGI juga meminta peme­rintah daerah untuk menghen­tikan ancaman tidak mencair­kan tunjangan sertifikasi para guru guru di lokasi bencana asap, karena sekolah dilibur­kan dan proses pembelajaran tidak normal bukan kehendak para guru tersebut.

“Karena di Jambi misal­nya, para guru diminta untuk melampirkan tugas siswa be­serta agenda yang ditandata­ngani guru dan siswa selama belajar di rumah. Kalau tidak membuat, maka tunjangan ser­tifikasi tidak akan dicairkan,” urai Retno. (Sumber : koran-jakarta)

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Demi Penghitungan TPG, Sekolah Memaksakan Anak-Anak Tetap Sekolah