Situs Media Online Mengenai Berita dan Info Terkini

Ini Instruksi Mendikbud Terkait Kabut Asap

Ini Instruksi Mendikbud Terkait Kabut Asap

Assalamu’alaikum wr.wb.

Bapak dan Ibu Guru serta rekan-rekan seprofesi yang yang terhormat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran mengenai penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap. Surat edaran tertanggal 23 Oktober 2015 tersebut ditujukan kepada kepala daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (25/10/2015) menegaskan, hal terpenting dalam kondisi bencana asap yang berlangsung selama berbulan-bulan seperti saat ini adalah kesehatan dan keselamatan anak didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Dalam situasi bencana seperti ini, maka prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Demikian juga kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Anies.

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkena dampak asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus.

Terdapat sembilan poin dalam surat edaran tersebut yaitu, pertama, kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar d rumah jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas ambang berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk tingkat sekolah menengah.

Poin kedua yakni, selama diliburkan sekolah diharapkan memberikan tugas terstruktur yang mendorong siswa tetap belajar.

Poin ketiga, Pemda diminta memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Pemda diminta melakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih.

Poin keempat, pemda juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya kepada pendidik dan tenaga kependidikan selama sekolah diliburkan akibat kabut asap.

Poin kelima, pemda hendaknya memanfaatkan fasilitas pemerintah yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan untuk menjadi lokasi sementara kegiatan belajar-mengajar.

Poin keenam, sekolah yang meliburkan kegiatan belajar lebih dari 28 hari maka diberikan penyesuaian waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademis lainnya.

Poin ketujuh, Kemendikbud meminta agar sekolah menghindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

Pemda juga diminta mendorong media lokal baik cetak ataupun elektronik untuk menayangkan materi pendidikan.

Poin keembilan, Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan kepada siswa yang terkena dampak kabut asap.

Sejumlah daerah di Indonesia telah diselimuti kabut asap selama berbulan-bulan. Bahkan, banyak sekolah di Kalimantan Tengah meliburkan kegiatan belajar mengajar selama lebih dari 30 hari akibat kabut asap. (Sumber : okezon)

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum wr.wb. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ini Instruksi Mendikbud Terkait Kabut Asap