Situs Media Online Mengenai Berita dan Info Terkini

Nasib Honorer K2 Kian Terancam, Ini Penjelasan Komisi II DPR RI

Nasib Honorer K2 Kian Terancam, Ini Penjelasan Komisi II DRP RI

Assalamu’alaikum wr.wb.

Bapak dan Ibu Guru serta rekan-rekan seprofesi yang terhormat, Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan mendesak pemerintah segera menyelesaikan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, paling lama tiga tahun. Kalau dalam waktu tiga tahun ke depan tidak tuntas, Azikin Solthan khawatir akan ada honorer K2 yang batal diangkat CPNS.

“Pemerintah hanya punya waktu tiga tahun ke depan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Artinya pada akhir 2019 harus tuntas 100 persen. Kalau tidak, maka akan ada honorer K2 batal diangkat CPNS karena semua pihak terkait akan sibuk dengan tahun politik menjelang pileg dan pilres,” kata Azikin Solthan, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (27/10).

Kabar Penting Lainnya : Semoga Presiden Jokowi Bijaksana Terhadap Honorer K2

Sebagai pemegang hak budget, menurut Azikin, DPR sudah menyetujui anggaran untuk menyelesaikan semua masalah honorer K2 ini di seluruh Indonesia, karena para honorer adalah orang yang telah mengabdi untuk negara.

“Sayangnya, mereka jarang tersentuh kebijakan yang memperkuat posisinya,” ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Melalui Panitia Kerja (Panja) yang ditugaskan untuk mengawasi kesungguhan pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini mengatakan anggota Panja terpaksa ikut memverifikasi jumlah honorer di kabupaten, provinsi, dan mencocokkan dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita verifikasi data yang ada di Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, red) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), agar nanti setelah pengangkatan tidak ada penambahan lagi,” katanya. (Sumber : jpnn)

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Nasib Honorer K2 Kian Terancam, Ini Penjelasan Komisi II DPR RI