Situs Media Online Mengenai Berita dan Info Terkini

Pengangkatan Honorer K2 Tabrak Beberapa UU

Langkah pemerintah mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2), disebut-sebut menabrak beberapa undang-undang. Di antaranya adalah UU Guru dan Dosen, UU mengenai tenaga kesehatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎"Pengangkatan honorer K2 ini menabrak beberapa UU. Selain itu akan terjadi perlambatan kualitas PNS," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (5/10).

Pengangkatan Honorer K2 Tabrak Beberapa UU

‎Direncanakan pembahasan nasib honorer K2 akan dilaksanakan pekan ini. Nantinya rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri terkait seperti Menteri Keuangan, MenPAN-RB, Kepala BKN, dan beberapa lainnya lagi, akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

"Karena konsekuensinya besar, makanya Presiden yang akan pimpin langsung. Kalau Presiden memutuskan semuanya bisa diangkat, berarti negara harus siap menyediakan anggaran 24 triliun," tegasnya.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah honorer K2 yang diangkat seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, banyak berpendidikan SMA.‎

"Nah ini kan jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, UU yang mengatur tentang tenaga kesehatan. Makanya ini harus dibahas bersama agar tidak ada kesalahan kelak yang bisa menyebabkan kerugian negara," bebernya.

Baca juga :FHI, Dari Hasil Konsolidasi Honorer K2 Tolak Untuk Dites Ulang 

Berita ini bersumber dari : esy/jpnn

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengangkatan Honorer K2 Tabrak Beberapa UU