Bapak dan Ibu Guru serta rekan-rekan seprofesi yang terhormat, mekanisme pengangkatan honorer K-2 di Kabupaten Banyumas masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Sampai sekarang juknis tersebut, baik berupa peraturan pemerintah maupun surat keputusan dari kementerian terkait, belum juga turun.
”Sampai sekarang juknis pengangkatan Honorer K-2 belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan langkah apapun, sebab memang belum ada aturannya,” kata Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro.
Selain itu, menurut Susmoro, terkait dengan pengangkatan honorer K-2, Dinas Pendidikan bukan sebagai instansi yang memiliki kewenangan secara langsung.
Berita penting lainnya : FHI Guru Honorer K2 Banyak yang Sudah Sarjana
”Kemungkinan nanti Dindik hanya dilibatkan terkait legalitas ijazahnya, sedangkan yang memiliki kewenangan langsung dalam pengangkatan honorer K-2 adalah BKD dan BKN,” ungkapnya.
Pihaknya tidak tahu mekanisme yang diberlakukan dalam mengangkat honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tersebut. Kendati demikian, berkaca dari pengangkatan honorer K-1 beberapa tahun lalu, pemerintah pusat kemungkinan akan tetap menerapkan sistem seleksi yang ketat. (Sumber : suaramerdeka)
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
