Pendataan ulang pegawai negeri sipil elektronik (e-PUPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sepertinya mengalami kendala. Pasalnya, banyak PNS yang mutasi ke daerah, sehingga belum melakukan verifikasi data.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, jumlah PNS yang aktif sebanyak 9.607 orang. Sementara yang belum melakukan pengisian untuk verifikasi atau update data sebanyak 328 orang.
Kasubid Informasi Kepegawaian BKD Trenggalek, Subianto mengatakan, ada beberapa kendala di daerah terkait pelaksanaan PUPNS. Salah satunya karena sebagian pegawai negeri di Trengalek merupakan mutasi daerah lain.
Sehingga menurutnya, PNS yang bersangkutan harus mengubah domisili atau penempatan di daerah baru di BKN. Setelah itu, BKN akan mengirimkan kembali data perubahan tersebut ke pegawaian daerah.
Pada proses pemindahan ini, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengingat kejadian serupa juga pasti ada di daerah-daerah lain. "Selain itu mungkin karena pegawai yang masih bingung atau gaptek dengan teknis pengisian data online,” jelas dia.
Padahal, kata Subianto, jika pegawai tidak kebingungan, program tersebut cukup mudah untuk dilaksanakan. Bahkan Tidak perlu repot-repot datang ke dinas. "Bisa dilakukan di mana saja,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Trenggalek, Jumat (9/10).
Pria berkacamata ini menambahkan, pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data akan berakhir November 2015. Jika ada abdi negara yang tidak melakukan pemutakhiran, bisa dipastikan bakal kesulitan saat proses administrasi kepegawaiannya.
Misalnya, terkait dengan pensiun atau kenaikan pangakat bagi pegawai negeri sipil. “Untuk perubahan tersebut, ada aplikasi sendiri yang disediakan BKN, yakni sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK),” tandasnya.
Berita ini bersumber dari : jawapos.com
