Situs Media Online Mengenai Berita dan Info Terkini

Syarat Bagi Guru Untuk Bisa Ikut UKG

Sebanyak kurang lebih tiga juta guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) berhak ikut ujian kompetensi guru (UKG).

Syarat Bagi Guru Untuk Bisa Ikut UKG

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya‎ sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK (Tempat Uji Kompetensi) sudah disiapkan di seluruh Indonesia.

"Pendaftaran sedang berjalan. Verifikasi sudah hampir 70 persen. Jadi hanya guru yang punya NUPTK berhak ikut uji kompetensi," ujar Pranata, Selasa (13/10).

Dia mengatakan, UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) alias offline.

Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring.

"Tapi ada daerah yang melaksanakan online juga offline, seperti Jayawijaya. Di Kota Jayapura online, tapi agak pedalaman offline," tutur Pranata.‎ 

Berita ini bersumber dari jpnn

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Syarat Bagi Guru Untuk Bisa Ikut UKG