Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kompetensi lulusan siswa SMK agar dapat bersaing dalam dunia kerja, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
Langkah yang akan dilakukan adalah mewajibakan seluruh siswa SMK mengikuti Uji Komptensi Lulusan atau disertifikasi sebagai syarat kelulusan. Namun kebijakan ini akan berlaku efektif tahun depan.
Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud, Mustaghfirin Amin mengatakan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan kunci penting dalam meningkatkan daya saing mereka menghadapi persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.
Sertifikasi profesi juga menjadi modal penting untuk menembus pasar kerja di luar negeri. Secata teknis, Kemendikbud mengembangkan SMK Rujukan yang menaungi sejumlah SMK di sekitarnya.
"Di SMK Rujukan tersebut nantinya akan digunakan untuk uji kompetensi lulusan SMK," kata Mustaghfirin di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (8/10).
"Selama ini memang tenaga kerja kita dicap sebagai unskilled labor, oleh karena itu sertifikasi terhadap keahlian mereka sangat penting," imbuhnya.
Berita ini bersumber dari : jawapos.com