Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna mengatakan, ada cara konstitusional untuk mengangkat honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil.
“Masalah guru honorer K2 ini sebetulnya mudah untuk diselesaikan. Gunakan Pasal 34 Ayat 1 UUD 45: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Emma di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (30/11).
Masalahnya, sambung senator asal Sumatera Barat itu, presiden dan DPR tidak pernah kembali kepada konstitusi untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa dan negara.
“Sebetulnya, melalui pasal tersebut, cukup kuat bagi presiden dan DPR untuk mengalokasikan kebutuhan dana pengangkatan honorer K2 sebesar Rp 37 triliun itu di APBN,” tambah Emma.
Emma mengatakan, semakin banyak jumlah honorer jika cara tersebut tak dipakai. Artinya, rentang honorer sebagai guru tanpa status yang jelas bakal semakin bertambah panjang.
Link terkait : Hanya Digaji Rp 300 Ribu, Begini Cara Guru Honorer Bertahan Hidup
