Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan akan terus digenjot kinerjanya, melalui sistem bernama Key Performance Index (KPI). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa KPI dibentuk untuk memantau kinerja PNS DKI dan akan mulai diterapkan pada Mei 2016 mendatang.
"Bulan Mei, kami akan perkenalkan Key Performance Index. Nanti kita bisa tahu mana kelebihan pegawai," kata Ahok dalam sambutan Musrenbang Provinsi DKI Jakarta 2016 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurut Ahok, KPI diperluan agar para PNS pemalas tak menghambat pelayanan di DKI. Nantinya, PNS yang malas akan diturunkan statusnya menjadi staf atau dipindah kerja ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih dekat dengan rumahnya.
"Orang-orang malas jangan kerja jauh-jauh. Kerja saja di kelurahan/kecamatan dekat rumahnya, tolong bantu kami jadi PTSP mengurusi Kependudukan dan Catatan Sipil," tambahnya.
Sistem KPI semula akan diterapakan sejak April. Sistem tersebut akan menilai kinerja PNS dari sejumlah indikator. Nantinya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bernaung, wajib mengisi indikator itu sebelum melaporkannya kepada Ahok tiap pekan. (Sumber : okezon)
